Tidak ada yang mau masuk ke dalam penjara atas alasan apapun, tetapi bila sampai pada akhirnya masuk ke dalamnya, bukan berarti segalanya menjadi susah. Setidaknya itulah hasil tayangan inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di LP Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu malam 10 Januari 2010.
Dari sidak tersebut terungkap adanya ruangan lain yang dimiliki oleh narapidana selain kamar selnya. Artalyta Suryani alias Ayin yang didakwa atas kasus penyuapan mempunyai kamar di dalam LP seperti di hotel-hotel berbintang. Dengan ukuran 8X8 cm, ruangan ayin terasa begitu istimewa karena terdapat ranjang, AC dan TV layar datar serta meja kerja untuk menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Tidak hanya Ayin, salah satu napi wanita bernama Aling pun memiliki ruangan yang hampir serupa. Pendingin ruangan, televisi, fasilitas karaoke mewah adalah hal yang dapat dinikmati di ruangan wanita yang masuk karena kasus narkoba tersebut.
Satgas Pemberantasan Hukum telah mengirimkan hasil temuannya tersebut kepada Departemen Hukum dan HAM, dan pada Senin (11/1) pagi tadi Menteri lembaga bersangkutan, Patrialis Akbar telah membentuk tim investigasi atas kejadian yang memalukan itu.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) seharusnya menjadi tempat yang tepat untuk membina orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hukum dan juga mengajarkan orang untuk hidup dalam kesederhanaan. Segala bentuk penyimpangan akan fungsi dari lembaga hukum ini harus diperbaiki secepatnya oleh Pemerintah.
Sumber : berbagai sumber/bm